KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Referensi:
http://muqayyimah.blogspot.com/2013/11/keselamatan-dan-kesehatan-kerja_25.html
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-k3.html
http://sepatusafetyonline.com/blog/keselamatan-kerja-pada-kelistrikan/
https://www.liputan6.com/regional/read/2444520/kecelakaan-kerja-di-proyek-pembangunan-plta-karo-6-orang-tewas
https://news.okezone.com/read/2019/07/09/340/2076778/tergilas-mesin-pekerja-pltu-tewas-mengenaskan
https://www.liputan6.com/tv/read/2297528/2-pekerja-telkom-di-tegal-tewas-tersengat-listrik
https://www.merdeka.com/peristiwa/tiga-pekerja-pt-telkom-tewas-tersetrum-saat-dirikan-tiang-besi-di-kalteng.html
➧ Pengertian K3 secara
umum
Pengertian
K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan
kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek.
➧ Tujuan dari K3
Kelistrikan :
Adapun tujuan dari K3
Kelistrikan adalah sebagai berikut:
- Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaanya;
- Mencegah timbulnya akibat listrik:
- Bahaya sentuhan langsung
- Bahaya sentuhan tidak langsung
- Bahaya kebakaran
➧ Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Kelistrikan
Langkah-
langkah konkrit mencegah terjadinya kecelakaan kerja pada saat bekerja dengan
aliran listrik, berikut merupakan langkah-langkahnya :
- Memasang / melengkapi alat penangkal petir pada lokasi – lokasi kerja tertentu (terbuka dan atau tinggi).
- Memberikan pelatihan kepada para pekerja antara lain meliputi: Menjelaskan potensi bahaya yang mungkin terjadi
- Menjelaskan potensi bahaya yang mungkin terjadi
- Menjelaskan potensi bahaya yang mungkin terjadi
- Menjelaskan cara penggunaan APD yang benar.
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, antara lain : sepatu bot dari bahan karet atau berisolasi dan tidak diperkenankan dengan kaki telanjang.
- Memastikan tangan dan kaki tidak dalam kondisi basah pada waktu bekerja yang berhubungan dengan instalasi listrik.
- Memasang / memberi tanda bahaya pada setiap peralatan instalasi listrik yang mengandung risiko atau bahaya (voltage tinggi).
- Memastikan system pentanahan (grounding) untuk panel atau instalasi listrik yang dipergunakan untuk bekerja sudah terpasang dengan baik.
- Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap panel atau instalasi listrik lainnya, bila petugas pemeriksa menemukan pintu panel dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci maka petugas tersebut harus memeriksa keadaan panel tersebut dan segera mengunci.
- Memeriksa kondisi kabel listrik, bila menemukan kabel listrik dalam kondisi terkelupas atau sambungan tidak dibalut dengan isolasi harus segera diperbaiki dengan membungkus kabel listrik tersebut dengan bahan isolator.
- Menempatkan dan mengatur sedemikian rupa terhadap jaringan atau instalasi listrik untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja akibat listrik.
- Menyesuaikan ukuran dan kualitas kabel listrik yang dipergunakan disesuaikan dengan kebutuhan.
- Pekerja yang tidak terlatih atau tidak ahli atau bukan instalatur tidak diperkenankan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi listrik.
- ada waktu memperbaiki instalasi listrik, memastikan aliran listrik dalam kondisi mati dan memasang label / tanda peringatan pada panel atau switch on / off “Aliran listrik Jangan Dihidupkan” untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja akibat aliran listrik yang dihidupkan dengan tiba-tiba oleh petugas yang lainnya atau pekerja.
- Memastikan bahwa alat-alat yang menggunakan aliran listrik harus sudah dicabut dari stop kontak sebelum meninggalkan pekerjaan.
Berikut ini adalah kecelakaan kerja yang terjadi
Nama Perusahaan
|
Kecelakaan yang Tejadi
|
Solusi
|
Undang-Undang
|
Sumber
|
PT. Wampu
Electric Power
|
Kecelakaan kerja di proyek pembangunan
PLTA Karo, Sumatera utara
|
Harus memperhatikan lokasi, memakai
perlindungan diri yang sesuai,mengetahui potensi bahaya yang terjadi
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
|
https://www.liputan6.com/regional/read/2444520/kecelakaan-kerja-di-proyek-pembangunan-plta-karo-6-orang-tewas
|
PT Tenaga
Listrik Bengkulu (TLB)
|
Pekerja PLTU tergilas mesin
|
memberi tanda bahaya pada setiap
peralatan instalasi listrik, memakai perlindungan diri yang sesuai
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta
Peraturan Pelaksanaannya
|
https://news.okezone.com/read/2019/07/09/340/2076778/tergilas-mesin-pekerja-pltu-tewas-mengenaskan
|
PT Telkom
Indonesia
|
Pekerja PT Telekomunikasi Indonesia
tersengat listrik tegangan tinggi saat sedang memasang tiang sambungan
telepon
|
memakai perlindungan diri yang sesuai,
mengetahui potensi bahaya yang terjadi, Melakukan pemeriksaan secara rutin
terhadap panel atau instalasi listrik
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta
Peraturan Pelaksanaannya
|
https://www.liputan6.com/tv/read/2297528/2-pekerja-telkom-di-tegal-tewas-tersengat-listrik
|
PT Telkom
Indonesia
|
Pekerja PT Telkom Tewas Tersetrum saat
Dirikan Tiang Besi
|
memakai perlindungan diri yang sesuai,
mengetahui potensi bahaya yang terjadi, Melakukan pemeriksaan secara rutin
terhadap panel atau instalasi listrik
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan
Pelaksanaannya
|
https://www.merdeka.com/peristiwa/tiga-pekerja-pt-telkom-tewas-tersetrum-saat-dirikan-tiang-besi-di-kalteng.html
|
Referensi:
http://muqayyimah.blogspot.com/2013/11/keselamatan-dan-kesehatan-kerja_25.html
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-k3.html
http://sepatusafetyonline.com/blog/keselamatan-kerja-pada-kelistrikan/
https://www.liputan6.com/regional/read/2444520/kecelakaan-kerja-di-proyek-pembangunan-plta-karo-6-orang-tewas
https://news.okezone.com/read/2019/07/09/340/2076778/tergilas-mesin-pekerja-pltu-tewas-mengenaskan
https://www.liputan6.com/tv/read/2297528/2-pekerja-telkom-di-tegal-tewas-tersengat-listrik
https://www.merdeka.com/peristiwa/tiga-pekerja-pt-telkom-tewas-tersetrum-saat-dirikan-tiang-besi-di-kalteng.html
Komentar
Posting Komentar