Tugas1 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)






➧ Pengertian K3 secara umum

Pengertian K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek.

➧ Tujuan dari K3 Kelistrikan :

Adapun tujuan dari K3 Kelistrikan adalah sebagai berikut:
  • Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaanya;
  • Mencegah timbulnya akibat listrik:
  • Bahaya sentuhan langsung
  • Bahaya sentuhan tidak langsung
  • Bahaya kebakaran

➧ Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Kelistrikan
Langkah- langkah konkrit mencegah terjadinya kecelakaan kerja pada saat bekerja dengan aliran listrik, berikut merupakan langkah-langkahnya :

  • Memasang / melengkapi alat penangkal petir pada lokasi – lokasi kerja tertentu (terbuka dan atau tinggi).
  • Memberikan pelatihan kepada para pekerja antara lain meliputi: Menjelaskan potensi bahaya yang mungkin terjadi
  • Menjelaskan potensi bahaya yang mungkin terjadi
  • Menjelaskan potensi bahaya yang mungkin terjadi
  • Menjelaskan cara penggunaan APD yang benar.
  • Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, antara lain : sepatu bot dari bahan karet atau berisolasi dan tidak diperkenankan dengan kaki telanjang.
  • Memastikan tangan dan kaki tidak dalam kondisi basah pada waktu bekerja yang berhubungan dengan instalasi listrik.
  • Memasang / memberi tanda bahaya pada setiap peralatan instalasi listrik yang mengandung risiko atau bahaya (voltage tinggi).
  • Memastikan system pentanahan (grounding) untuk panel atau instalasi listrik yang dipergunakan untuk bekerja sudah terpasang dengan baik.
  • Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap panel atau instalasi listrik lainnya, bila petugas pemeriksa menemukan pintu panel dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci maka petugas tersebut harus memeriksa keadaan panel tersebut dan segera mengunci.
  • Memeriksa kondisi kabel listrik, bila menemukan kabel listrik dalam kondisi terkelupas atau sambungan tidak dibalut dengan isolasi harus segera diperbaiki dengan membungkus kabel listrik tersebut dengan bahan isolator.
  • Menempatkan dan mengatur sedemikian rupa terhadap jaringan atau instalasi listrik untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja akibat listrik.
  • Menyesuaikan ukuran dan kualitas kabel listrik yang dipergunakan disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Pekerja yang tidak terlatih atau tidak ahli atau bukan instalatur tidak diperkenankan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi listrik.
  • ada waktu memperbaiki instalasi listrik, memastikan aliran listrik dalam kondisi mati dan memasang label / tanda peringatan pada panel atau switch on / off “Aliran listrik Jangan Dihidupkan” untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja akibat aliran listrik yang dihidupkan dengan tiba-tiba oleh petugas yang lainnya atau pekerja.
  • Memastikan bahwa alat-alat yang menggunakan aliran listrik harus sudah dicabut dari stop kontak sebelum meninggalkan pekerjaan.
Berikut ini adalah kecelakaan kerja yang terjadi

Nama Perusahaan
Kecelakaan yang Tejadi
Solusi
Undang-Undang
Sumber
PT. Wampu Electric Power
Kecelakaan kerja di proyek pembangunan PLTA Karo, Sumatera utara
Harus memperhatikan lokasi, memakai perlindungan diri yang sesuai,mengetahui potensi bahaya yang terjadi
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
https://www.liputan6.com/regional/read/2444520/kecelakaan-kerja-di-proyek-pembangunan-plta-karo-6-orang-tewas
PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB)
Pekerja PLTU tergilas mesin
memberi tanda bahaya pada setiap peralatan instalasi listrik, memakai perlindungan diri yang sesuai
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya
https://news.okezone.com/read/2019/07/09/340/2076778/tergilas-mesin-pekerja-pltu-tewas-mengenaskan
PT Telkom Indonesia
Pekerja PT Telekomunikasi Indonesia tersengat listrik tegangan tinggi saat sedang memasang tiang sambungan telepon
memakai perlindungan diri yang sesuai, mengetahui potensi bahaya yang terjadi, Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap panel atau instalasi listrik
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya
 https://www.liputan6.com/tv/read/2297528/2-pekerja-telkom-di-tegal-tewas-tersengat-listrik
PT Telkom Indonesia
Pekerja PT Telkom Tewas Tersetrum saat Dirikan Tiang Besi
memakai perlindungan diri yang sesuai, mengetahui potensi bahaya yang terjadi, Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap panel atau instalasi listrik
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya
https://www.merdeka.com/peristiwa/tiga-pekerja-pt-telkom-tewas-tersetrum-saat-dirikan-tiang-besi-di-kalteng.html

Komentar