BAB 1 TUJUAN DAN LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
A. Landasan Pendidikan
Pancasila
Pancasila
adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan
UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari,
mendalami,
menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
a. Landasan Historis
Keyakinan
bangsa Indonesia telah begitu tinggi terhadap kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam
sejarah kenegaraan Negara Indonesia. Pancasila mendapat tempat yang
berbeda-beda dalam pandangan rezim pemerintahan yang berkuasa.
Pada
masa Orde lama, Pancasila ditafsirkan dengan nasionalis, agama dan komunis
(Nasakom) yang disebut juga dengan Tri Sila, kemudian diperas lagi menjadi Eka
Sila (gotong royong). Dalam
kenyataan ini, MPR melalui Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai
cita-cita dan tujuan Negara.
b.
Landasan Kultural
Pancasila
sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai
yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai dalam
Pancasila dirumuskan oleh Soekarno, Drs. Moh.Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof.
Mr. Dr. Supomo dan tokoh lain-lain. Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh
bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri.
c.
Landasan Yuridis
Perubahan
dari silabus pendidikan Pancasila adalah dengan dikeluarkannya keputusan Dirjen
Dikti Nomor: 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Pancasila pada Perguruan
Tinggi di Indonesia. Dalam keputusan ini dinyatakan bahwa mata kuliah
Pendidikan Tinggi Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila merupakan
salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah
pengembangan kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi
di Indonesia.
d.
Landasan Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat Negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara
Negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara.
Oleh sebab itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa memasuki
globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu Pancasila
sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan
nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
B.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan
Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa kepada
Tuhan YME dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku
yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan
beraneka ragam kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan atau
golongan. Dengan demikian, perbedaan pemikiran, pendapat, dan kepentingan
diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
a.
Tujuan nasional
Tujuan
nasional sebagaimana dicantumkan dalamPembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan:
“…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, ..,memajukan
kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan
dalam pembukaan Pembukaan itu diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaran
Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Penyelenggaraan Negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala
aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara Negara.
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan
kemajian ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangna perkembangan
global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur
yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
C. Misi
dan Visi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Pendidikan
Pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) memiliki
misi dan visi yang sama dengan matakuliah MPK lainnya, yaitu sebagai berikut:
1. Misi
Pendidikan Pancasila
Misi
pendidikan pancasila di perguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi
penyeleggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan
kepribadiannya.
2. Visi
Pendidikan Pancasila
Bertujuan
membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta
kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
D.
Kompetensi Pendidikan Pancasila
Pendidikan
Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila di perguruan Tinggi dengan kompetensinya
bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan
luas sebagai manusia dan intelektual. Kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut:
1. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2.
Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan
kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3.
Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.
Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan
nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Pendidikan
pancasila yang berhasil akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung
jawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
1.
Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME,
2.
Berperikemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Mendukung persatuan bangsa
4.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
perseorangan, dan
5.
Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.
Komentar
Posting Komentar