Pendidikan Kewarganegaraan

BAB 5. PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA



A. Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia


Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Menurut M Yamin bahwa berdirinya Negara Kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada.
Kerajaan Kutai memberikan andil terhadap nilai pancasila seperti nilai social politik . Kerajaan Sriwijaya merupakan kerajaan maritim  yang mengandalkan kekuatan laut juga mengembangkan pendidikan. Kerajaan Majapahit melahirkan empu seperti empu Prapanca yang terdapat istilah “Pancasila”, sedangklan di empu tantular tercantum seloka persatuan  nasional “Bhineka Tunggal Ika”. Pada tahun 1331 Maahapatih Gajah Mada mengucapkan sumpah Palapa yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya.

1. Kebangkitan Nasional
Dengan kebangkitan dunia timur pada abad XX dipanggung politik internasional tumbuh kesadaran akan kekuatan sendiri seperti Indonesia diawali dengan berdirinya Budi Utomo yang dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo pada 20 Mei 1908, kemudian Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909, Partai Nasioanl Indonesia (PNI) tahun 1927 dan diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu Bahasa, satu bangsa, satu tanah air Indonesia.


2. Penjajahan Jepang
Janji penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan belaka, sehingga tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian penjajah Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia maka Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai. Pada hari itu juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat, yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada siding BPUPKI adalah membahas tentang dasar negara.

3. Kronologi Perumusan Pancasila, Naskah Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi.

29 Mei 1945       : Perumusan materi Pancasila oleh Mr. M. Yamin  (sidang I BPUPKI)
 31 Mei 1945      : Perumusan materi Pancasila oleh Mr. Supomo (sidang I BPUPKI)
 1 Juni 1945        : Ir. Soekarno pertama kali mengusulkan nama/istilah Pancasila untuk dasar negara Indonesia. Beliau mengatakan bahwa nama Pancasila itu atas petunjuk teman kita ahli bahasa. (sidang I BPUPKI)
22 Juni 1945       : Piagam Jakarta disusun oleh Panitia Kecil yang terdiri 9 orang yaitu :
M.Hatta,   A.Soebardjo, A.A.Maramis, Soekarno, Abdul Kahar Muzakir, Wachid                 Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, A.Salim, M. Yamin.
10 - 16 Juni 1945     : - Dibentuk Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno dan beranggotakan 19 orang yaitu : Soekarno, AA. Maramis, Otto Iskandardinata, Purbojo, A. Salim, A. Soebardjo, Soepomo, Maria Ulfah Santoso, Wachid Hasjim, Parada Harahap, J.Latuharary, Susanto Tirtoprodjo, Sartono, Wongsonegoro, Wuryaningrat, RP. Singgih, Tan Eng Hoat, Hoesein Djajadiningrat,Sukiman. 

- Panitia Perancang UUD kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang beranggotakan 7 orang yaitu : Soepomo, Wongsonegoro, Soebardjo, AA. Maramis, RP.Singgih, A.Salim, Sukiman. - Dibentuk Panitia Penghalus Bahasa, terdiri dari Soepomo dan Hosein Djajadiningrat.(sidang II BPUPKI)

16 Agustus 1945:         - Dibentuk Panitia Penghalus Bahasa, terdiri dari Soepomo dan Hosein Djajadiningrat.
- Perumusan terakhir materi Pancasila disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945.( Jam 04.30)

- Pengamanan (“penculikan”) Ir. Soekarno dan Drs.Moh. Hatta ke Rengasdengklok oleh tokoh-tokoh pemuda dengan tujuan menghindari pengaruh dan siasat Jepang dan mendesak bangsa Indonesia harus segera merdeka. Tokoh pemuda terdiri : Sukarni, Winoto Danu Asmoro, Abdulrochman dan Yusuf Kunto.  (jam 18.00)
Rombongan yang terdiri dari Mr. A.Soebardjo, Sudiro dan Yusuf Kunto tiba di Rengasdengklok dengan tujuan untuk menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta.
Rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta langsung menuju rumah Laksamana Maeda di jln. Imam Bonjol no. 1. Di tempat ini tokoh-tokoh bangsa Indonesia berkumpul untuk menyusun teks proklamasi kemerdekaan Indonesia. Teks versi terakhir proklamasi yang telah diketik ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs.Moh Hatta.(jam 23.00)

17 Agustus 1945          : Pembacaan teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno di Pegangsaan Timur no. 56 

Sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut :
a. mengesahkan berlakunya UUD 1945
b. memilih Presiden dan Wakil Presiden
c. menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah darurat.
Pembentukan KNIP dalam masa transisi dari pemerintah jajahan kepada pemerintah nasional seperti yang diatur dalam pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.


B. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut :
a. dari sudut ilmu hukum (Yuridis), proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.
b. secara politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri.

Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang. Untuk melawan propaganda tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut :
1.      Maklumat Wakil Presiden No. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya selama 6 bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
2.      2 Maklumat Pemerintah tanggal
3.      3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan bahwa salah satu cirri demokrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga sebagai upaya agar dunia luar menilai bahwa negara Indonesia sebagai negara yang demokratis. 3 Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidensial menjadi system kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.

 Keluarnya tiga maklumat tersebut mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik karena sistem demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945, serta secara ideologis bertentangan dengan Pancasila. Akibat penerapan sistem kabinet parlementer maka pemerintahan Negara Indonesia mengalami jatuh bangun sehingga membawa konsekuensi serius terhadap kedaulatan negara Indonesia.


  • Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949 merupakan suatu persetujuan yang ditandatangani antara Ratu Belanda Yuliana dan Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan antara lain :
a. Konstitusi RIS menentukan bantuk negara serikat (federal) yang membagi negara Indonesia terdiri dari 16 negara bagian.
b. Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal, para menteri bertanggung jawab kepada parlemen. c. Mukadimah Konstitusi RIS menghapuskan jiwa dan isi Pembukaan UUD 1945.
Sebelum persetujuan KMB, bengsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan KMB bukan penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan”.


  • Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950.
Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai satu taktik secara politis, untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Negara persatuan dan kesatuan sebagaimana dalam alinea keempat, bahwa pemerintah negara “………., yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia……….” , yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.



  • Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Hasil Pemilu 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang poleksosbudhankam, keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

a. Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
b. Akibat sering bergantinya sistem kabinet
c. Sistem liberal pada UUD Sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya kabinet/pemerintahan.
d. DPR hasil Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik yang ada.
e. Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante untuk membentuk UUD yang baru.

Dari kegagalan tersebut diatas presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya:

1. Membubarkan Konstituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Dengan berlakunya UUD 1945 selanjutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan Orde Lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan PKI 1 Oktober 1965 atau yang dikenal dengan G.30 S/ PKI. Setelah pemberontakan dapat dikuasai oleh penerima Supersemar yaitu Letjen Suharto maka pemerintahan melaksanakan ketentuan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, pemerintahan ini disebut sebagai pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sampai tahun 1998, kemudian digantikan dengan pemerintahan Reformasi sampai saat sekarang.

Komentar