BAB 5. PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
A. Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
29 Mei 1945 : Perumusan materi Pancasila oleh Mr. M. Yamin (sidang I BPUPKI)
A. Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila
yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar filsafat
Negara Republik Indonesia. Menurut M Yamin bahwa berdirinya Negara Kebangsaan
Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada.
Kerajaan
Kutai memberikan andil terhadap nilai pancasila seperti nilai social politik .
Kerajaan Sriwijaya merupakan kerajaan maritim
yang mengandalkan kekuatan laut juga mengembangkan pendidikan. Kerajaan
Majapahit melahirkan empu seperti empu Prapanca yang terdapat istilah “Pancasila”,
sedangklan di empu tantular tercantum seloka persatuan nasional “Bhineka Tunggal Ika”. Pada tahun
1331 Maahapatih Gajah Mada mengucapkan sumpah Palapa yang berisi cita-cita
mempersatukan seluruh nusantara raya.
1. Kebangkitan Nasional
Dengan
kebangkitan dunia timur pada abad XX dipanggung politik internasional tumbuh
kesadaran akan kekuatan sendiri seperti Indonesia diawali dengan berdirinya
Budi Utomo yang dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo pada 20 Mei 1908,
kemudian Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909, Partai Nasioanl Indonesia (PNI)
tahun 1927 dan diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober
1928 yang menyatakan satu Bahasa, satu bangsa, satu tanah air Indonesia.
2. Penjajahan Jepang
Janji
penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan belaka,
sehingga tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda tanggal
10 Maret 1940. Kemudian penjajah Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda
“Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Bangsa Indonesia diperbolehkan
memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan
bangsa Indonesia maka Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang
bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu
Zyumbi Tioosakai. Pada hari itu juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT.
Rajiman Widyodiningrat, yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada siding BPUPKI
adalah membahas tentang dasar negara.
3.
Kronologi Perumusan Pancasila, Naskah Proklamasi dan Pembacaan Teks
Proklamasi.
29 Mei 1945 : Perumusan materi Pancasila oleh Mr. M. Yamin (sidang I BPUPKI)
31 Mei 1945 : Perumusan
materi Pancasila oleh Mr. Supomo (sidang I BPUPKI)
1 Juni 1945 : Ir. Soekarno pertama kali mengusulkan nama/istilah
Pancasila untuk dasar negara Indonesia.
Beliau mengatakan bahwa nama Pancasila itu atas petunjuk teman kita ahli bahasa.
(sidang I BPUPKI)
22
Juni 1945 : Piagam Jakarta disusun oleh
Panitia Kecil yang terdiri 9 orang yaitu :
M.Hatta,
A.Soebardjo, A.A.Maramis, Soekarno,
Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso,
A.Salim, M. Yamin.
10 - 16
Juni 1945 : - Dibentuk Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno dan
beranggotakan 19
orang yaitu : Soekarno, AA. Maramis, Otto Iskandardinata, Purbojo, A. Salim, A.
Soebardjo, Soepomo, Maria Ulfah Santoso, Wachid Hasjim, Parada Harahap, J.Latuharary,
Susanto Tirtoprodjo, Sartono, Wongsonegoro, Wuryaningrat, RP. Singgih, Tan Eng
Hoat, Hoesein Djajadiningrat,Sukiman.
-
Panitia Perancang UUD kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang
beranggotakan 7 orang yaitu : Soepomo, Wongsonegoro, Soebardjo, AA. Maramis,
RP.Singgih, A.Salim, Sukiman. - Dibentuk Panitia Penghalus Bahasa, terdiri dari
Soepomo dan Hosein Djajadiningrat. (sidang II BPUPKI)
16 Agustus 1945: - Dibentuk Panitia Penghalus Bahasa,
terdiri dari Soepomo dan Hosein Djajadiningrat.
- Perumusan terakhir materi
Pancasila disahkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai bagian dari Pembukaan
UUD 1945.( Jam 04.30)
-
Pengamanan (“penculikan”) Ir. Soekarno dan Drs.Moh. Hatta ke Rengasdengklok
oleh tokoh-tokoh pemuda dengan tujuan menghindari pengaruh dan siasat Jepang
dan mendesak bangsa Indonesia harus segera merdeka. Tokoh pemuda terdiri :
Sukarni, Winoto Danu Asmoro, Abdulrochman dan Yusuf Kunto. (jam 18.00)
Rombongan
yang terdiri dari Mr. A.Soebardjo, Sudiro dan Yusuf Kunto tiba di
Rengasdengklok dengan tujuan untuk menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
kembali ke Jakarta.
Rombongan
dari Rengasdengklok tiba di Jakarta langsung menuju rumah Laksamana Maeda di
jln. Imam Bonjol no. 1. Di tempat ini tokoh-tokoh bangsa Indonesia berkumpul
untuk menyusun teks proklamasi kemerdekaan Indonesia. Teks versi terakhir
proklamasi yang telah diketik ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs.Moh Hatta.(jam
23.00)
17
Agustus 1945 : Pembacaan teks
Proklamasi oleh Ir. Soekarno di Pegangsaan Timur no.
56
Sidang
I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut :
a.
mengesahkan berlakunya UUD 1945
b.
memilih Presiden dan Wakil Presiden
c.
menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan
musyawarah darurat.
Pembentukan
KNIP dalam masa transisi dari pemerintah jajahan kepada pemerintah nasional
seperti yang diatur dalam pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.
B. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi
kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut :
a.
dari sudut ilmu hukum (Yuridis), proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib
hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.
b. secara politis
ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan
bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri.
Selain
itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa kemerdekaan
Indonesia adalah hadiah dari Jepang. Untuk melawan propaganda tersebut,
pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut :
1.
Maklumat
Wakil Presiden No. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan
luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya selama 6 bulan).
Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula
dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
2.
2
Maklumat Pemerintah tanggal
3.
3
Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh
rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan bahwa salah satu cirri demokrasi
adalah multi partai. Maklumat ini juga sebagai upaya agar dunia luar menilai
bahwa negara Indonesia sebagai negara yang demokratis. 3 Maklumat Pemerintah
tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet
Presidensial menjadi system kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi
liberal.
Keluarnya tiga maklumat tersebut mengakibatkan
ketidakstabilan di bidang politik karena sistem demokrasi liberal bertentangan
dengan UUD 1945, serta secara ideologis bertentangan dengan Pancasila. Akibat
penerapan sistem kabinet parlementer maka pemerintahan Negara Indonesia
mengalami jatuh bangun sehingga membawa konsekuensi serius terhadap kedaulatan
negara Indonesia.
- Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konferensi
Meja Bundar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949 merupakan suatu persetujuan
yang ditandatangani antara Ratu Belanda Yuliana dan Pemerintah Indonesia yang
menghasilkan keputusan antara lain :
a.
Konstitusi RIS menentukan bantuk negara serikat (federal) yang membagi negara
Indonesia terdiri dari 16 negara bagian.
b.
Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal,
para menteri bertanggung jawab kepada parlemen. c. Mukadimah Konstitusi RIS
menghapuskan jiwa dan isi Pembukaan UUD 1945.
Sebelum
persetujuan KMB, bengsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu
persetujuan KMB bukan penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan”.
- Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950.
Berdirinya
negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai satu taktik
secara politis, untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Negara persatuan dan kesatuan
sebagaimana dalam alinea keempat, bahwa pemerintah negara “………., yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara
Indonesia……….” , yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Hasil
Pemilu 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat bahkan
mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang poleksosbudhankam, keadaan ini
disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. Makin
berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
b.
Akibat sering bergantinya sistem kabinet
c.
Sistem liberal pada UUD Sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya kabinet/pemerintahan.
d. DPR
hasil Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik yang
ada.
e.
Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante
untuk membentuk UUD yang baru.
Dari
kegagalan tersebut diatas presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959
yang isinya:
1.
Membubarkan Konstituante
2.
Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3.
Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Dengan
berlakunya UUD 1945 selanjutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan Orde Lama
sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan PKI 1 Oktober 1965 atau yang
dikenal dengan G.30 S/ PKI. Setelah pemberontakan dapat dikuasai oleh penerima
Supersemar yaitu Letjen Suharto maka pemerintahan melaksanakan ketentuan UUD 1945
secara murni dan konsekuen, pemerintahan ini disebut sebagai pemerintahan Orde
Baru yang berkuasa sampai tahun 1998, kemudian digantikan dengan pemerintahan
Reformasi sampai saat sekarang.
Komentar
Posting Komentar