PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
PENGERTIAN ETIKA
Etika
adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia
bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral.
Etika adalah ilmu yang membahas tentang
bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita
bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok
etika itu adalah sebagai berikut :
Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip
yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Etika Khusus, membahas
prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek
kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun mahluk
sosial (etika sosial).
PENGERTIAN NILAI, NORMA DAN MORAL
- Pengertian Nilai
Pengertian Nilai
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk
memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat
seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan
kualitas yang melekat pada suatu obyeknya.
Alport
mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada
enam macam, yaitu : nilai teori, nilai ekonomi, nilai estetika, nilai sosial,
nilai politik dan nilai religi.
· Hierarkhi
Nilai
Hierarkhi
nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu –
masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa
nilai tertinggi adalah nilai meterial. Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai
yang ada tidak sama tingginya dan luhurnya. Menurutnya nilai-nilai dapat
dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
1. nilai
kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa
senang, menderita atau tidak enak,
2. nilai
kehidupan yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan
serta kesejahteraan umum,
3. nilai
kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan
pengetahuan murni,
4. nilai
kerohanian yaitu tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.
Sementara
itu, Notonagoro membedakan menjadi tiga, yaitu :
1. nilai
material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
2. nilai
vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu
aktivitas atau kegiatan,
3. nilai
kerokhanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rokhani manusia yang dibedakan
dalam empat tingkatan sebagai berikut :
a.
nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta
manusia.
b. nilai keindahan/estetis yaitu nilai yang
bersumber pada perasaan manusia
c. nilai kebaikan atau nilai moral yaitu nilai
yang bersumber pada unsur kehendak manusia
d. nilai religius yaitu nilai kerokhanian
tertinggi dan bersifat mutlak
Dalam
pelaksanaanya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan kriteria
sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki
atau tercela. Oleh karena itu, nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan
kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan
pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai
sistem nilai.
- Pengertian Norma
Norma
adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan
religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh
tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat
berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma
sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
- Pengertian Moral
Moral
berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan tabiat atau
kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut
tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan,
kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak
benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap
tidak bermoral.
Moral
dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsipprinsip yang benar,
baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa
kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan
masyarakat, bangsa dan Negara.
Nilai Dasar, Nilai
Instrumental dan Nilai Praksis
- Nilai Dasar
Nilai
dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan obyektif dari segala
sesuatu. Contohnya : hakikat Tuhan, manusia, atau mahluk lainnya. Apabila nilai
dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat
mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama).
Bila
nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus
bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang
diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia).
Apabila
nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda ((kuantitas, aksi, ruang
dan waktu) maka nilai dasar itu dapat juga disebut sebagai norma yang
direalisasikan dalam kehidupan yang praksis, namun nilai yang bersumber dari
kebendaan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber
penjabaran norma itu.
- Nilai Instrumental
Nilai
instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Apabila
nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan
sehari-hari maka nilai itu akan menjadi norma moral. Namun jika nilai
instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai
instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yang
bersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai
instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan
ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan
dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.
- Nilai Praktis
Nilai
praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam
kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan
secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilainilai instrumental.
PANCASILA SEBAGAI NILAI FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai
Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanisme. Oleh karena
itu, Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila
mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu saja dengan mudah diterima oleh
semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila
secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi
sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dengan
kata lain, bahwa Pancasila milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi
identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis
memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Dalam
pengertian seperti itulah maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan
dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara. Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan
suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal
itu ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan
beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain
operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanankeamanan negara,
politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan
pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.
- Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila.
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan
menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara yang
didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha
esa. Konsekuensi yang muncul kemudian adalah realisasi kemanusiaan terutama
dalam kaitannya dengan hak-hak dasar kemanusiaan (hak asasi manusia) bahwa
setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan
ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaannya masing-masing. Hal itu telah
dijamin dalam Pasal 29 UUD. Di samping itu, di dalam negara Indonesia tidak
boleh ada paham yang meniadakan atau mengingkari adanya Tuhan (atheisme).
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
Dengan
demikian, sila ini mempunyai makna kesadaran sikap dan perbuatan yang
didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma
dan kesusilaan umumnya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun
terhadap alam dan hewan. Hakikat pengertian diatas sesuai dengan Pembukaan UUD
1945 Alinea Pertama :”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ...”. Selanjutnya dapat
dilihat penjabarannnya dalam Batang Tubuh UUD.
3. Persatuan
Indonesia
Persatuan
mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam
menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup
persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan.
Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah
Indonesia. Yang bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan
yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia
merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia dan bertujuan
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan
perdamaian dunia yang abadi.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
Dengan sila ini berarti bahwa
bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi
tertinggi dalam hirarki kekuasaan. Hikmat kebijasanaan berarti penggunaan ratio
atau pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung
jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk
merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga
tercapai keputusan yang bulat dan mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem,
dalam arti, tat cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam
kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan. Dengan demikian sila ini
mempunyai makna bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaanya ikut dalam
pengambilan keputusankeputusan. Sila ini merupakan sendi asas kekeluargaan
masyarakat sekaligus sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
:”... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan
rakyat ...”
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia.
keadilan sosial pada sila kelima mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian dari masyarakat. Konsekuensinya meliputi :
- Keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan antara negara dan warganya dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiaban.
- Keadilan legal yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara, dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundangundangan yang berlaku dalam negara
- Keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga atau dengan lainnya secara timbal balik.
Komentar
Posting Komentar