PANCASILA SEBAGI IDEOLOGI NASIONAL
Pengertian Asal Mula Pancasila
Kemajuan
alam pikir manusia sebagai individu maupun kelompok telah melahirkan persamaan
pemikiran dan pemahaman ke arah perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu
sendiri. Paham yang mendasar dan konseptual mengenai cita-cita hidup manusia
merupakan hakikat ideologi. Dijadikannya manusia bersuku-suku dan
berbangsa-bangsa di dunia ternyata membawa dampak kepada ideologi yang
berbeda-beda sesuai dengan pemikiran, budaya, adat-istiadat dan nilai-nilai
yang melekat dalam kehidupan masyarakat tersebut.
Indonesia
terlahir melalui perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa kerajaan Kutai
sampai masa keemasan kerajaan Majapahit serta munculnya kerajaan-kerajaan
Islam. Kemudian mengalami masa penjajahan Belanda dan Jepang. Kondisi ini telah
menimbulkan semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu dan berbahasa satu
yaitu Indonesia. Semangat ini akhirnya menjadi latar belakang para pemimpin yang
mewakili atas nama bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar filsafat negara
sebagai simbol nasionalisme.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila
adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa Indonesia
sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus
menjadi warna dan sikap serta pandangan hidup bangsa Indonesia hingga secara
formal pada tanggal 18 Agustus 1945 3 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD
1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
1. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan
hidup ini berfungsi sebagai :
- Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
- Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan disegala bidang.
Oleh
karena itu dalam menempatkan Pancasila sebagai pandangan hidupnya maka
masyarakat Indonesia yang berPancasila selalu mengembangkan potensi
kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam rangka
mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan hidup bangsa dan satu
pandangan hidup Negara yaitu Pancasila.
2. Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan
dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
Juga berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia
harus bersumber pada Pancasila. Atau dengan kata lain, Pancasila adalah sumber
dari segala sumber hukum. Oleh karena itu semua tindakan kekuasaan atau
kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum. Dan hukum pulalah
yang berlaku sebagai norma di dalam negara. 4 Sehingga negara Indonesia harus
dibangun menjadi sebuah negara hukum.
3. Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
A.
Pengertian Ideologi
Pengertian
Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan
yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai
bidang kehidupan seperti:
1.
Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
2.
Bidang sosial
3.
Bidang kebudayaan
4.
Bidang keagamaan
Maka
ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau citacita yang menjadi basis
bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.
Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohaniaan, pandangan dunia, pandangan
hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarisakan
kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan
berkorban.
B.
Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
- Ciri Ideologi Terbuka:
- Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya religious masyarakatnya.
- Menerima reformasi
- Ciri Ideologi Tertutup:
- Nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya.
- Menolak reformasi
C.
Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
Menurut
Karl Manheim yang beraliran Mark secara sosiologis ideologi dibedakan menjadi
dua yaitu ideologi yang bersifat Partikular dan ideologi yang bersifat
Komprehensif.
Menurut
Alfian kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang ada pada
ideologi tersebut yaitu :
- Dimensi realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut secara riil hidup di dalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsanya.
- Dimensi idealisme, yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
- Dimensi fleksibilitas/dimensi pengembangan, yaitu ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
Dengan
demikian Pancasila memenuhi ketiga syarat tersebut sehingga ideologi Pancasila
senantiasa hidup, tahan uji dan fleksibel terhadap perubahan jaman dari masa ke
masa.
Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain
Ideologi Pancasila
Ideologi
Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui
atas kebebasan hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila
memiliki kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha
Esa. Sehingga nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam
hidup negara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak
melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan terjelma dalam
bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
Berdasarkan
sifatnya ideologi Pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa
mengantisifasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta
menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Ideologi Pancasila senantiasa merupakan
wahana bagi tercapainya tujuan bangsa.
Negara Pancasila
Manusia
dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidak mungkin
dapat memenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk sosial
senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah
manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Namun demikian
dalam kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan lainnya memiliki perbedaan
dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai
pendukung pokok negara, sekaligus sebagai tujuan adanya suatu negara.
Berdasarkan
ciri khas serta proses dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa
Indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu karakteristik, ciri khas
dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa Indonesia mendirikan
suatu negara yang mendasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan,
suatu Negara Kebangsaan serta suatu negara yang bersifat Integralistik. Hakikat
serta pengertian sifat-sifat Negara tersebut adalah sebagai berikut :
- Paham Negara Persatuan
Aliran
Persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi segala paham
golongan dan paham perseorangan. Jadi pemahaman Negara Persatuan dapat dirinci
sebagai berikut :
- Bukan negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di negara Liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.
- Bukan negara yang berdasarkan Klass atau Klass Staat yang hanya mendasarkan pada satu golongan saja.
- Negara Persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan dan 12 paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagaimana disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 dan diundangkan tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam Lembaran Negara No. II Tahun 1951 yaitu dengan lambang Negara dan Bangsa yaitu Burung Garuda Pancasila dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika.
- Paham Negara Kebangsaan
Manusia
membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai
individu dan makhluk sosial, oleh karena itu deklarasi Bangsa Indonesia tidak
mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah 13 deklarasi yang
menyatakan tuntutan hak kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Dalam tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam teori
besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri Negara Indonesia untuk
mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri.
Teori
Hans Kohn
Bangsa
terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradapan, wilayah, negara dan
kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta
akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah.
Teori
Kebangsaan Ernest Renan
Menurut
Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa berdasarkan psikologis etnis pokok-pokok
pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
- Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian.
- Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
- Bangsa adalah suatu hasil sejarah.
Teori
Geopolitik oleh Frederich Ratzel
Suatu
teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi dengan bangsa yang
dikembangkan oleh Frederich Ratzel. Menurutnya negara merupakan suatu organisme
yang hidup. Agar bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan
untuk hidup. Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi,
militerisme serta optimisme. Teori ini di Jerman mendapat sambutan hangat,
namun sisi negatipnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis.
Negara
Kebangsaan Pancasila
Kebhinekaan
adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius merupakan kekayaan yang
dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu tidak mengakhibatkan suatu perbedaan
yang harus dipertentangkan, Akan tetapi keadaan yang beraneka ragam ini
merupakan suatu daya penarik kearah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan
dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud
dalam suatu kerjasama yang luhur.
- Paham Negara Integralistik
Paham
integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan
hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat.
Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat,
tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka
di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “binneka tunggal
ika” an, nilai religiusitas serta selaras. Bila dirinci maka paham Negara Integralistik
memiliki pandangan sebagai berikut :
a.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
b. Semua
golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
c. Semua
golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
d. Yang
terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
e.
Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
f.
Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
g.
Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
h.
Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan
integral.
i.
Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang
tak dapat dipisahkan.
- Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Sesuai
dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah
kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka memiliki sifat
kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka
Negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan
Yang Maha Esa. Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada Negara Kebangsaan
Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama
dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang
mendasarkan atas agama tertentu.
Negara
tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu
keyakinan bathin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan.
Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang
paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang
berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama
dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab
pribadinya.
PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN.
PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN.
Komentar
Posting Komentar