Pendidikan Pancasila: Pancasila Sebagi Ideologi Nasional

PANCASILA SEBAGI IDEOLOGI NASIONAL



Pengertian Asal Mula Pancasila

Kemajuan alam pikir manusia sebagai individu maupun kelompok telah melahirkan persamaan pemikiran dan pemahaman ke arah perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu sendiri. Paham yang mendasar dan konseptual mengenai cita-cita hidup manusia merupakan hakikat ideologi. Dijadikannya manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa di dunia ternyata membawa dampak kepada ideologi yang berbeda-beda sesuai dengan pemikiran, budaya, adat-istiadat dan nilai-nilai yang melekat dalam kehidupan masyarakat tersebut.
Indonesia terlahir melalui perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa kerajaan Kutai sampai masa keemasan kerajaan Majapahit serta munculnya kerajaan-kerajaan Islam. Kemudian mengalami masa penjajahan Belanda dan Jepang. Kondisi ini telah menimbulkan semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat ini akhirnya menjadi latar belakang para pemimpin yang mewakili atas nama bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar filsafat negara sebagai simbol nasionalisme.

Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa Indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi warna dan sikap serta pandangan hidup bangsa Indonesia hingga secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 3 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup ini berfungsi sebagai :
  • Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
  • Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan disegala bidang.

Oleh karena itu dalam menempatkan Pancasila sebagai pandangan hidupnya maka masyarakat Indonesia yang berPancasila selalu mengembangkan potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan hidup bangsa dan satu pandangan hidup Negara yaitu Pancasila.

2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Juga berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila. Atau dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum. Dan hukum pulalah yang berlaku sebagai norma di dalam negara. 4 Sehingga negara Indonesia harus dibangun menjadi sebuah negara hukum.

3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
A. Pengertian Ideologi
Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
1. Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
2. Bidang sosial
3. Bidang kebudayaan
4. Bidang keagamaan
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau citacita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohaniaan, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarisakan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.


B. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
  • Ciri Ideologi Terbuka:

  1. Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya religious masyarakatnya.
  2. Menerima reformasi

  • Ciri Ideologi Tertutup:

  1. Nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya.
  2. Menolak reformasi


C. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
Menurut Karl Manheim yang beraliran Mark secara sosiologis ideologi dibedakan menjadi dua yaitu ideologi yang bersifat Partikular dan ideologi yang bersifat Komprehensif.
Menurut Alfian kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang ada pada ideologi tersebut yaitu :
  • Dimensi realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut secara riil hidup di dalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsanya.
  • Dimensi idealisme, yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
  • Dimensi fleksibilitas/dimensi pengembangan, yaitu ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.

Dengan demikian Pancasila memenuhi ketiga syarat tersebut sehingga ideologi Pancasila senantiasa hidup, tahan uji dan fleksibel terhadap perubahan jaman dari masa ke masa.

Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain

Ideologi Pancasila

Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila memiliki kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Sehingga nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
Berdasarkan sifatnya ideologi Pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa mengantisifasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Ideologi Pancasila senantiasa merupakan wahana bagi tercapainya tujuan bangsa.

Negara Pancasila

Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidak mungkin dapat memenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Namun demikian dalam kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan lainnya memiliki perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara, sekaligus sebagai tujuan adanya suatu negara.
Berdasarkan ciri khas serta proses dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu karakteristik, ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang mendasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan, suatu Negara Kebangsaan serta suatu negara yang bersifat Integralistik. Hakikat serta pengertian sifat-sifat Negara tersebut adalah sebagai berikut :
  • Paham Negara Persatuan

Aliran Persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi pemahaman Negara Persatuan dapat dirinci sebagai berikut :
  1.  Bukan negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di negara Liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.
  2. Bukan negara yang berdasarkan Klass atau Klass Staat yang hanya mendasarkan pada satu golongan saja.
  3.  Negara Persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan dan 12 paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagaimana disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 dan diundangkan tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam Lembaran Negara No. II Tahun 1951 yaitu dengan lambang Negara dan Bangsa yaitu Burung Garuda Pancasila dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika.

  • Paham Negara Kebangsaan

Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan makhluk sosial, oleh karena itu deklarasi Bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah 13 deklarasi yang menyatakan tuntutan hak kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri Negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri.

Teori Hans Kohn
Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradapan, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah.

Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa berdasarkan psikologis etnis pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
  1. Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian.
  2. Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
  3.  Bangsa adalah suatu hasil sejarah. 
Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Renan bahwa Bangsa bukan sesuatu yang abadi dan wilayah serta ras bukan suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah hanya memberikan ruang hidup bangsa, sedangkan manusia membentuk jiwanya

Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel
Suatu teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi dengan bangsa yang dikembangkan oleh Frederich Ratzel. Menurutnya negara merupakan suatu organisme yang hidup. Agar bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup. Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimisme. Teori ini di Jerman mendapat sambutan hangat, namun sisi negatipnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis.

Negara Kebangsaan Pancasila
Kebhinekaan adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu tidak mengakhibatkan suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, Akan tetapi keadaan yang beraneka ragam ini merupakan suatu daya penarik kearah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur.
  • Paham Negara Integralistik

Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “binneka tunggal ika” an, nilai religiusitas serta selaras. Bila dirinci maka paham Negara Integralistik memiliki pandangan sebagai berikut :

a. Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
b. Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
c. Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
d. Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
e. Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
f. Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
g. Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
h. Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
i. Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
  • Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa

Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka Negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada Negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.

Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan bathin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya.

PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN.





Komentar